rtp airbet88

rans777 - 6 Kesepakatan DPR & MenPANRB, Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Batasan 30% Belanja Pegawai Dihapus

2024-10-06 23:28:21

rans777,permainan bola basket berasal dari negara...,rans777
JPNN.com » Nasional » Humaniora » 6 Kesepakatan DPR & MenPANRB, Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Batasan 30% Belanja Pegawai Dihapus

6 Kesepakatan DPR & MenPANRB, Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Batasan 30% Belanja Pegawai Dihapus

Rabu, 28 Agustus 2024 – 20:00 WIB 6 Kesepakatan DPR & MenPANRB, Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Batasan 30% Belanja Pegawai DihapusFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili MenPANRB Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat mempercepat penyelesaian honorer tahun ini. Foto tangkapan layar YouTube DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili MenPANRB Azwar Anas serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat mempercepat penyelesaian honorer tahun ini. 

Ketiga institusi juga bersepakat untuk percepatan penetapan PP Manajemen ASN. 

"Kami meminta pemerintah untuk memperoleh penyelesaian honorer yang masuk database BKN, " kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8). 

Baca Juga:
  • Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer dari MenPANRB

Dalam rapat tersebut dihasilkan enam poin kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, yaitu:

1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemePAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:

Baca Juga:
  • Sudah Ada SK MenPANRB, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka

a. Tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.

b. Tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.