klasmen liga bbva - Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
2024-10-09 21:38:57
Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri
Rabu, 15 Mei 2024 – 14:27 WIB Bea Cukai melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil eks penindakan kepabeanan dan cukai, berupa rokok dan MMEA ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukaijpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil eks penindakan kepabeanan dan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan demi menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya pemberantasan rokok dan minuman beralkohol ilegal,” kata Encep dalam keterangan resminya, Rabu (15/5).
Baca Juga:- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
Berdasarkan surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan terhadap 1.022.440 batang hasil tembakau, berupa rokok ilegal dan 374,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan dilaksanakan di lokasi pembakaran, yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang pada 14-15 Mei 2024.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri melaksanakan pemusnahan di tempat penimbunan akhir (TPA) 2 Klotok, Kota Kediri pada Rabu (8/5).
Baca Juga:- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
Adapun total barang yang dimusnahkan 16.414.584 batang hasil tembakau ilegal dan 88,8 liter MMEA ilegal.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2023.