rtp totobeta - MK Tindaklanjuti Permohonan Anies
2024-10-09 12:54:46
MK Tindaklanjuti Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD
Senin, 25 Maret 2024 – 18:50 WIB Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md membawa dokumen untuk pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu (23/3/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU.jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menindaklanjuti permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK telah menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan yang diajukan kedua pasangan yang ada.
Pada laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan Anies Baswedan-Muhaimin tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca Juga:- Mendagri Ungkap Jumlah ASN yang Dilaporkan ke Bawaslu, Duh!
Permohonan tersebut juga tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Pihak termohon dalam perkara dimaksud adalah KPU RI, sementara yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
Kemudian permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca Juga:- Ditanya Soal Hubungan Megawati-Prabowo, Junimart PDIP: Dari Dahulu Bersahabat
Permohonan tersebut juga tercatat dalam AP3 dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Tercatat sebagai pihak termohon adalah KPU RI. Pihak yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa dan Todung M. Lubis.