rtp airbet88

nomor capung togel - Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak

2024-10-06 12:02:43

nomor capung togel,kebakaran rumah togel,nomor capung togel
JPNN.com » Nasional » Hukum » Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak

Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak

Senin, 08 Juli 2024 – 16:23 WIB Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, SimakFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAnggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH menanggapi kasus hukum yang menjerat Pegi Setiawan (PS).

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada 8 Juli 2024  mengabulkan permohonan praperadilan (Nomor 10/Pid.Pra/2024.PN Bandung) terhadap penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan (PS) oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.

Dalam sidang tersebut, hakim Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal menilai tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sehingga penetapan tersangkanya tidak sah atau batal secara hukum.

Baca Juga:
  • Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Kompolnas Langsung Bereaksi Begini

“Persoalan ini sebenarnya telah menjadi perbincangan di masyarakat, mengingat simpang siur informasi yang didapat, terutama dari penasihat hukum Pegi yang mengatakan bahwa kliennya bukan pelaku yang dimaksud dan bahkan diketahui dari jejak fisik dan digitalnya bahwa Pegi pada saat tindak pidana terjadi, berada di Bandung bukan di Cirebon,” ujar Wayan Sudirta dalam keterangan tertulis pada Senin (8/7/2024).

Menurut Wayan Sudirta, putusan Praperadilan ini tentu selanjutnya berimplikasi pada beberapa hal yang terkait dengan pengungkapan kasus Vina dan Eky ini serta mengindikasikan pada beberapa pandangan analitis terkait dengan sistem penegakan hukum.

Pertama, terkait dengan kredibilitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jabar.

Baca Juga:
  • Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini

Dalam hal ini, penetapan tersangka yang dievaluasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dipertanyakan.

“Kita tentu dapat melihat bahwa putusan ini merupakan hal yang wajar, namun juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jabar,” ujar Wayan Sudirta.