17 buku mimpi - Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
2024-10-09 21:10:56
Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 18 September 2024 – 22:17 WIB Kanwil Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak mengungkap hasil Operasi Gempur Tahun 2024 yang berlangsung mulai Juli hingga Agustus. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukaijpnn.com, BANTEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Merak mengungkap hasil Operasi Gempur Tahun 2024 yang berlangsung mulai Juli hingga Agustus.
"Di Operasi Gempur kali ini, kami telah melaksanakan 646 kali penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di berbagai wilayah pengawasan di Provinsi Banten," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio dalam keterangan resminya, Rabu (18/9).
Dari penindakan tersebut, kata Rahmat Subagio, petugas Bea Cukai Banten mengamankan 18,46 juta batang rokok, 660,5 kilogram tembakau iris, dan 21.497 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal.
Baca Juga:- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Go International
Dia mengungkapkan pelanggaran tersebut menyebabkan negara merugi hingga kurang lebih Rp 19,22 miliar.
Menurut Rahmat, Operasi Gempur 2024 kali ini didominasi oleh penindakan di perusahaan jasa titipan di wilayah Banten.
Ditemukan banyak jenis kemasan yang didesain sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.
Baca Juga:- Bea Cukai Kunjungi Produsen MMEA dan Pabrik Rokok di Bekasi & Probolinggo, Ini Tujuannya
Mengatasi hal ini, Kanwil Bea Cukai Banten bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta menggunakan mobil x-ray pada penindakan tersebut.
Selain penindakan, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya preventif untuk menyasar masyarakat di wilayah Provinsi Banten.