rtp airbet88

moyang 4d - Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming

2024-10-06 22:24:40

moyang 4d,erek maling kecil,moyang 4d
JPNN.com » Nasional » Hukum » Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming

Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming

Senin, 30 September 2024 – 22:00 WIB Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani MamingFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi Yudisial. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

KY menyurati Mahkamah Agung(MA) guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menanggapi dugaan adanya intervensi dari Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Baca Juga:
  • KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming

“Sebagai langkah pencegahan agar majelis hakim tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY telah berinisiatif menyurati Pimpinan MA sebagai bentuk pemantauan persidangan,” kata Mukti, Senin (30/9).

Mukti melanjutkan, dalam perkembangannya, KY akan bersikap tegas bila menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. 

Mukti memastikan KY bakal menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

Baca Juga:
  • Demonstran: Tolak PK Mardani Maming, MA Bukan Tempat Lobi-lobi Kasus!

“KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Hingga saat ini, majelis hakim PK masih melakukan pemeriksaan, belum ada putusan terkait kasus ini," pungkas Mukti.

Diketahui, pengadilan tingkat pertama telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.