rtp airbet88

paito warna hk hari ini - Pansus Angket DPR Ungkap Keganjilan selama Pelaksanaan Haji 2024

2024-10-07 05:57:51

paito warna hk hari ini,data ttm4d,paito warna hk hari ini
JPNN.com » Politik » Legislatif » Pansus Angket DPR Ungkap Keganjilan selama Pelaksanaan Haji 2024

Pansus Angket DPR Ungkap Keganjilan selama Pelaksanaan Haji 2024

Senin, 30 September 2024 – 15:56 WIB Pansus Angket DPR Ungkap Keganjilan selama Pelaksanaan Haji 2024Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comGedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Panitia Khusus (Pansus) mengungkap beberapa keganjilan dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Agama, selama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu menyelidiki persoalan dalam pelaksanaan haji 2024.

Hal demikian terungkap saat Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid membacakan temuan kerja pas Rapat Paripurna (Rapur) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Misalnya, kata Nusron, Kenenag selama pelaksanaan ibadah haji berperan ganda sebagai regulator dan operator. 

Baca Juga:
  • Simak, Ini Isi Lengkap Rekomendasi Pansus terkait Pelaksanaan Haji

"Sementara dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan Government to Government akan tetapi berubah menjadi Government to Bussines, sehingga pelayanannya diberikan kepada pihak syarikah menggunakan kerangka bisnis," kata legislator Fraksi Golkar itu, Senin.

Pansus, lanjut Nusron Wahid, menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap UU Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah soal alokasi kuota khusus.

"Dalam pembagian Kuota Haji Tambahan 1445 H atau 2024, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," lanjut dia.

Baca Juga:
  • Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?

Nusron mengatakan Pansus Haji selama bekerja menemukan soal Kementerian Agama khususnya Dirjen PHU melakukan ketidakpatuhan soal pencairan nilai manfaat.

Sebab, Kemenag mengajukan hal itu per 10 Januari 2024 atau sebelum diterbitkannya KMA Nomor 130 Tahun 2024 pada 15 Januari 2024.