rtp airbet88

inidewa365 - MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019

2024-10-06 15:46:56

inidewa365,bossku 777,inidewa365
JPNN.com » Politik » Legislatif » MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024

MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024

Rabu, 25 September 2024 – 21:37 WIB MPR Sahkan Peraturan Perubahan Tatib dan Rekomendasi Masa Jabatan 2019-2024Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 yang berlangsung, Rabu (25/9). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 telah mengesahkan Peraturan MPR Nomor I//MPR/2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Dalam Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, materi perubahan tata tertib (tatib) yang semula terdiri dari 15 bab dan 174 pasal menjadi 16 bab dan 182 pasal.

Perubahan bersifat redaksional, perubahan rumusan pasal dan ayat serta rumusan pasal dan ayat baru.

Baca Juga:
  • TAP MPR Soal Gus Dur Dicabut, Cak Imin Mengapresiasi Perjuangan Fraksi PKB

Perubahan redaksional dilakukan guna menyesuaikan dengan nomenklatur yang sudah diubah yang terdapat pada beberapa pasal maupun ayat, penyempurnaan dan penyesuian dengan bahasa hukum dan kaedah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Antara lain, perubahan nomenklatur 'keputusan' menjadi 'putusan' untuk penyebutan produk hukum MPR.

Karenanya, rumusan pasal-pasal yang berisi nomenklatur “keputusan” diubah menjadi “putusan”.

Baca Juga:
  • Bamsoet: Rapat Gabungan Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Pakai Ketetapan MPR

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan penggunaan frasa 'kelompok anggota' menjadi 'kelompok DPD', 'sidang' menjadi 'sidang paripurna', 'sekurang-kurangnya' menjadi 'paling sedikit', 'paling lambat' menjadi 'paling lama', 'sebanyak-banyaknya' menjadi 'paling banyak', dan 'langkah' menjadi 'tahapan', serta lain-lain perubahan frase.

Karena itu terdapat penyesuaian atas pasal-pasal yang terdapat perubahan frasa tersebut," ujar Bamsoet usai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).