rtp airbet88

ramayana serang - Bea Cukai Surakarta & Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar

2024-10-06 17:42:53

ramayana serang,fair toto togel,ramayana serang
JPNN.com » Nasional » Hukum » Bea Cukai Surakarta & Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar

Bea Cukai Surakarta & Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar

Jumat, 30 Agustus 2024 – 06:19 WIB Bea Cukai Surakarta & Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara DibakarFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty bersama Pemkab Karanganyar dan Forkopimda menggelar pemusnahan BMMN, antara lain rokok ilegal di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Kamis (29/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KARANGANYAR - Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Kamis (29/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan instansinya.

Baca Juga:
  • Hadiri Pemusnahan Barbuk Penindakan di Kejaksaan, Kepala Bea Cukai Malang Harapan Ini

"Sebagian penindakan tersebut merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," kata Yetty Yulianty.

Operasi tersebut dilaksanakan bersama Satpol PP Pemprov Jateng, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali.

Yetty mengatakan pemusnahan ini sendiri didanai oleh DBHCHT Pemkab Karanganyar.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Perkuat Sinergisitas dengan KSOP Probolinggo & Polda Banten, Ini Tujuannya

BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan bersama selama Juli 2023 hingga Februari 2024.

Barang-barang tersebut, berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY.