rtp airbet88

budiman rojokoyo 2022 - Tingkatkan Kompetensi Pengelola Zakat dengan Sertifikasi Profesi Amil

2024-10-07 05:46:50

budiman rojokoyo 2022,nomor punggung toni kroos,budiman rojokoyo 2022
JPNN.com » Nasional » Sosial » Tingkatkan Kompetensi Pengelola Zakat dengan Sertifikasi Profesi Amil

Tingkatkan Kompetensi Pengelola Zakat dengan Sertifikasi Profesi Amil

Kamis, 05 September 2024 – 14:26 WIB Tingkatkan Kompetensi Pengelola Zakat dengan Sertifikasi Profesi AmilFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBayar zakat (Ilustrasi). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) konsisten melakukan sertifikasi profesi amil untuk meningkatkan kompetensi pengelolaan zakat di Indonesia.

Pimpinan BAZNAS Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, sertifikasi amil dilakukan dalam rangka meningkatkan standar kompetensi dan pengelolaan zakat.

"Sertifikasi ini dilakukan agar para Pimpinan dan Staf Pelaksana mendapatkan pengakuan dari negara dan memiliki standar yang sama dalam pengelolaan zakat di seluruh daerah di Indonesia," kata Prof Nadra, dalam keterangannya, Kamis (5/9).

Baca Juga:
  • BAZNAS Perkuat Kelembagaan Melalui Optimasi Profesionalisme Amil

Adapun proses sertifikasi akan dilakukan oleh LSP BAZNAS termasuk Asesor Kompeten, yaitu amil zakat yang memiliki keahlian teknis dan telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk menilai, menguji dan mengevaluasi peserta uji (asesi).

Dengan mengikuti sertifikasi, para pimpinan dan staf pelaksana BAZNAS daerah diharapkan mampu memahami standardisasi kompetensi kerja bagi amil zakat. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan zakat.

Sementara itu, Kepala LSP BAZNAS Muhammad Choirin menyampaikan bahwa SDM pengelola zakat saat ini memiliki tiga kategori.

Baca Juga:
  • Kukuhkan Persatuan Istri Amil, Baznas RI Dorong untuk Jadi Agen Perubahan

Pertama, memiliki kompetensi yang sesuai standar pengelolaan zakat (SKKNI). Kedua, memiliki kompetensi yang belum sesuai standar pengelolaan zakat (SKKNI). Ketiga, belum memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pengelolaan zakat.

Sertifikasi ini diharapkan menyamakan standar kompetensi di seluruh Indonesia, serta memberikan pengakuan sah atas profesi amil.