acehslot - PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
2024-10-09 13:28:18
PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
Jumat, 12 Januari 2024 – 00:07 WIB Soal PKPU Budi Said ke PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam. Foto: Ricardo/JPNN.comjpnn.com, JAKARTA - Ada beberapa alasan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said ke PT. Antam berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton kurang tepat.
Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Hadi Subhan.
“PT. Antam ini BUMN atau anak BUMN, yang dalam kepailitan berlaku ketentuan khusus, tidak sembarang bisa ajukan PKPU terhadap BUMN atau anak BUMN, hanya otoritas tertentu karena terkait hajat hidup atau kepentingan umum. Ini yang harus digarisbawahi,” ujar Hadi dalam keterangannya, Kamis.
Baca Juga:- Bahaya Jika PKPU Kepada Antam Dikabulkan
Berbeda dengan perkara perdata umum yang bisa menggugat siapa pun termasuk pemerintah. Namun, untuk perkara kepailitan yang terkait dengan BUMN ada ketentuan khusus.
Misalnya, pengajuan PKPU itu sendiri hanya boleh dilakukan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.
“Kalau itu terkait dengan BUMN hanya Menteri Keuangan yang memiliki legal standing, intinya harus pemerintah sendiri yang melakukan itu, bukan pihak lain. Itu pertama kalau soal entitasnya,” terang Hadi.
Baca Juga:- MA Menangkan PT Antam Atas Sengketa 43 Kg Emas Batangan
Alasan kedua untuk dasar utangnya harus jelas dan tidak boleh kasat mata.
Apalagi ada beberapa putusan pengadilan lain yang berkaitan dengan perkara itu, sehinga harusnya tidak masuk terlebih dahulu dalam instrumen kepailitan.