rtp airbet88

peluru torpedo - Atasi Banjir di Sepaku, Pemerintah Perlu Bebaskan Lahan 2,5 Hektar

2024-10-08 07:22:06

peluru torpedo,pasarantogel2 login,peluru torpedo

NUSANTARAKOMPAS.com- Pemerintah perlu membebaskan lahan 2,5 hektar dalam rangka memperbaiki Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Perbaikan DAS Sepaku merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi banjir di Sepaku seperti yang pernah terjadi pada akhir Juni 2024.


Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga mengeklaim bahwa banjir di Sepaku bukan hal baru, melainkan sudah biasa terjadi bahkan sebelum ada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dia menjelaskan, umumnya area yang terdampak banjir di Sepaku mencapai 476 hektar. Dari luasan itu, terdapat 416 rumah, 431 kepala keluarga, tiga masjid, Pasar Sepaku, lahan pertanian 120 petak, serta jalan nasional sekitar 300 meter, yang terdampak banjir.

Danis pun menyebut bahwa skala banjir di Sepaku yang terjadi akhir Juni 2024 lebih kecil dibandingkan kejadian-kejadian sebelumnya.

"Ini tidak semakin besar, ini sudah rutin, kita uji yang kemarin, kita tanya yang kemarin kepada masyarakat, ini lebih kecil dari sebelumnya, karena di mulut Sepaku itu sudah dibikin intake. Intakeitu kan kolam besar, air kan lebih banyak tertampung, tetapi masih terjadi (banjir), nah ini sedang kita mengupayakan," terangnya pada Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Kementerian PUPR Bantah Banjir Dekat IKN Imbas Intake Sungai Sepaku

Dalam upaya memperbaiki DAS Sepaku, terdapat kurang lebih area 37 hektar yang memerlukan penanganan. Namun, yang memerlukan pembebasan lahan sekitar 2,5 hektar.

"Kemudian di daerah tersebut ada 29 rumah sama 34 KK yang terdampak. Kalau itu bisa diatasi kan bisa memberi benefitbuat 416 rumah, 400 KK tadi itu tidak banjir, pasar tidak kebanjiran," imbuhnya.

Lanjut Danis, lahan 2,5 hektar itu merupakan aset dalam penguasaan (ADP), sehingga mekanisme pembebasan lahannya bisa relokasi atau pemberian uang ganti rugi.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Dulu disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Dengan keluarnya Perpres 75 itu memungkinkan untuk dibayar, atau mana saja tergantung kesepakatan dengan masyarakat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.