rtp airbet88

lavender muda - Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat

2024-10-07 04:22:35

lavender muda,klikzeus,lavender muda
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat

Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat

Senin, 13 Mei 2024 – 22:41 WIB Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf BersertifikatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKementerian Agama. (ANTARA/HO-Kemenag)

jpnn.com, JAKARTA - Sebaran sertifikasi tanah wakaf saat ini terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pada 2026 seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat.

“Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur pada Senin (13/5).

Baca Juga:
  • Irjen Kemenag: SPI Kuat, PTKN Hebat, Kementerian Agama Lebih Baik

Waryono menambahkan Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.

Komitmen itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021.

“Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Prof. Nuh Sebut Wakaf Mengentaskan Kemiskinan, Menag Yaqut Bilang Begini

Melalui MoU itu, imbuh Waryono, telah dibuka layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf yang terpisah dari layanan umum.

Pendaftaran wakaf juga dibebaskan dari biaya PNBP, penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.