rtp airbet88

rtp samurai 188 - Filep Wamafma Dorong Penguatan Fungsi dan Wewenang DPD RI di Masa Pemerintahan Prabowo

2024-10-06 15:45:36

rtp samurai 188,two block hair pendek,rtp samurai 188
JPNN.com » Politik » Legislatif » Filep Wamafma Dorong Penguatan Fungsi dan Wewenang DPD RI di Masa Pemerintahan Prabowo

Filep Wamafma Dorong Penguatan Fungsi dan Wewenang DPD RI di Masa Pemerintahan Prabowo

Rabu, 29 Mei 2024 – 17:48 WIB Filep Wamafma Dorong Penguatan Fungsi dan Wewenang DPD RI di Masa Pemerintahan PrabowoFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma mendorong penguatan fungsi dan wewenang kelembagaan DPD RI di masa pemerintahan mendatang.

Menurut Filep, era di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sudah semestinya memperkuat keberadaan DPD RI sebagai mitra pemerintah, terutama dalam menyikapi beragam dinamika dan persoalan yang berkembang di daerah.

Hal ini diungkapkan Filep Wamafma bukan tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Baca Juga:
  • Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum

Dia menyampaikan fakta hukum dan sosiologi menunjukkan bahwa revisi atas UU MD3 di era Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014 justru mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI secara kelembagaan.

Hal ini pun menurutnya berdampak pada kurangnya sinergitas DPD RI dengan pemerintah.

“Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI. Alhasil tidak dapat dipungkiri bahwa pada era Jokowi, kurang ada sinergisitas antara DPD dan pemerintah. Perhatian kepada peran dan fungsi DPD seolah dipandang sebelah mata, argumentasi dan saran-saran DPD, terutama terkait perhatian pada perlindungan hak-hak masyarakat di daerah pun tak begitu diperhatikan pemerintah,” ungkap Filep, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga:
  • Soroti Sejumlah Kasus Hukum, Senator Filep Wamafma: No Viral No Justice

Dia menambahkan pada masa SBY, UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MD3, masih memberi peran maksimal kepada DPD RI sebagai lembaga yang dalam konteks bikameral, berposisi linear dengan DPR RI.

Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 akhirnya mengembalikan kewenangan DPD terkait kewenangan legislasinya. Namun kembali lagi, menurut Filep dalam pelaksanaannya, Putusan MK ini seolah tidak bisa dieksekusi secara benar dan tegas.