rtp airbet88

94 erek - 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan

2024-10-06 20:21:53

94 erek,paito warna psco,94 erek
JPNN.com » Nasional » Humaniora » 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan

770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan

Minggu, 19 Mei 2024 – 19:38 WIB 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, KasihanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMasih banyak honorer belum diangkat jadi ASN PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 770 ribu honorer yang masuk database BKN bakal tidak terakomodasi di dalam PPPK 2024. Ini lantaran formasi yang disiapkan pemerintah lebih sedikit dari jumlah honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan jumlah honorer yang masuk database BKN sebanyak 1.788.851 orang.

Sementara, formasi yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk rekrutmen CASN 2024 sebanyak 1,28 juta. 

Baca Juga:
  • Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN

Jumlah tersebut terdiri dari 1,01 juta untuk formasi PPPK instansi pusat dan daerah. Sisanya sebanyak 278.427 formasi CPNS 2024 instansi pusat dan daerah 

"Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 bisa dimulai setelah proses verval rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai dilakukan," kata Menteri Anas, Minggu (19/5).

Saat ini, proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Verval tersebut dilakukan pada 1.788.851 tenaga non-ASN yang masuk database BKN.

Baca Juga:
  • Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya

Pelaksanaan verval dilakukan menggunakan aplikasi verifikasi tenaga non-ASN, yaitu pada laman https://verif-nonasn.bkn.go.id. Verval tersebut dilakukan dengan 6 kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja). 

Adapun 6 Pokja kriteria tersebut, yaitu honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).