pajakbola link alternatif - Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024
2024-10-09 09:26:03
Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024 – 02:02 WIB Ilustrasi - Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Ricardo/JPNN.comjpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 ketika menerima pendaftaran kandidat pada pilkada 2024.
Hal demikian seperti diungkapkan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam X yang diunggah pada Jumat (23/8).
Ilustrasi - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Ricardo/jpnn.com
- Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?
Dia dalam X akun @titianggraini mengaku koalisi masyarakat sipil baru-baru ini melaksanakan audiensi dengan komisioner KPU RI seperti M. Afifuddin, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Dari audiensi, kata Titi, KPU bakal mengikuti putusan MK nomor 70 dan 60, baik dari pertimbangan hukum maupun amar putusan.
Putusan MK akan diikuti seluruhnya," kata alumnus Universitas Indonesia itu, Jumat.
Baca Juga:- Langkah Kaesang Ikut Pilkada Terbentur Usia, Demokrat Utamakan yang Penuhi Syarat
KPU, kata Titi, akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU di daerah untuk mengumumkan pendaftaran paslon pada 24-26 Agustus 2024 dengan memedomani putusan nomor 60 dan 70.
"Secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar putusan MK dimaksud," kata peraih penghargaan Perempuan Penggerak Politik Keterwakilan Wanita di Kementerian PPA itu.