rtp airbet88

vegastogel group - Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat

2024-10-07 04:27:56

vegastogel group,pengeluaran hk 2022 lengkap,vegastogel group
JPNN.com » Daerah » Kep. Riau » Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat

Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat

Selasa, 02 April 2024 – 13:00 WIB Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam DipecatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya (ANTARA/Muhamad Nurman)

jpnn.com - NATUNA- Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang terlibat kasus narkoba terancam dipecat. Oknum ASN itu sebelumnya ditangkap oleh Polres Natuna atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya, ASN tersebut terancam dipecat jika terbukti bersalah dan dihukum penjara lebih dari dua tahun.

"Iya dipecat secara tidak hormat jika hukumannya di atas dua tahun," kata Muhammad Alim Sanjaya di Natuna, Kepri, Selasa (2/4).

Baca Juga:
  • Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?

Namun, lanjut dia, jika terduga dihukum penjara dua tahun atau di bawahnya maka hanya akan dilakukan pemberhentian sementara.

Dia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan hingga  terduga menyelesaikan masa hukumannya.

"Setelah selesai masa hukuman dia harus melapor ke pimpinan, setelah itu bupati yang menentukan apakah diperpanjang status ASN atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga:
  • Honorer Penjaga Sekolah Dapat Bingkisan Lebaran dari Pramuka, Tunggu Diangkat ASN

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu surat penahanan terduga. Surat tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat surat pemberhentian sementara.

"Kami akan surati dulu dinasnya jika terduga tidak masuk kerja (TMK), meski kami tahu penyebab dia tidak masuk, tetap harus menyurati dinasnya," katanya.