beli diamond ml pakai pulsa - Kejati Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar
2024-10-09 20:12:32
Kejati Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar
Kamis, 06 Juni 2024 – 22:47 WIB Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman memberikan keterangan pers usai menahhan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar di Padang, Kamis (6/6/2024). Foto: ANTARA/FathulAbdijpnn.com, PADANG - Sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat ditahan Kejati Sumbar.
"Penahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang.
Penahanan tujuh orang tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan kedua di Kantor Kejati Sumbar.
Baca Juga:- Kejagung Angkat Bicara soal Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Hadiman menjelaskan alasan penahanan para tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tujuh orang tersangka yang ditahan tim penyidik Kejati Sumbar adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK; DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Baca Juga:- HRT dan HBA Juga Diperiksa Jaksa terkait Korupsi 109 Ton Emas di PT Antam
Sedangkan satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri.
Kedelapan orang itu (termasuk BA) menyandang status tersangka sejak Selasa (28/5) dan telah sempat diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.