rtp airbet88

jktslot - Soekarno Tak Terbukti Mengkhianati Negara, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII

2024-10-06 16:25:59

jktslot,paito 5d toto macau,jktslot
JPNN.com » Nasional » Hukum » Soekarno Tak Terbukti Mengkhianati Negara, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII

Soekarno Tak Terbukti Mengkhianati Negara, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII

Senin, 09 September 2024 – 15:43 WIB Soekarno Tak Terbukti Mengkhianati Negara, MPR Cabut TAP MPRS Nomor XXXIIIFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet bersama putri Proklamator RI Soekarno atau Bung, Megawati Soekarnoputri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9). Dokumentasi DPP PDI Perjuangan

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi menyetujui terbitnya surat, yang menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara.

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyerahkan surat secara langsung ke perwakilan keluarga Proklamator RI, sekaligus Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

"Menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi," kata Bamsoet dalam pidato sebelum penyerahan surat, Senin.

Baca Juga:
  • Serahkan Surat Tidak Berlakunya Tap MPRS Nomor 33, Bamsoet: Bung Karno Tak Pernah Mengkhianati Bangsa

Menurut Bamsoet, terbitnya surat MPR pada Senin ini menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 yang memuat tuduhan terhadap Bung Karno tak terbukti.

Sebelumnya, Bung Karno menjadi pihak yang dituduh membuat kebijakan yang mendukung pengkhianatan G30S PKI pada 1965. 

"Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," kata Bamsoet.

Baca Juga:
  • Keluarga Bung Karno Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor 33

Menurutnya, pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII sesuai dengan prinsip dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yakni omnis idemnatus pro innoxio legibus habetur.

"Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan atau tindak pidana adalah tidak bersalah, sampai kemudian dapat dibuktikan sebaliknya dalam suatu pengadilan yang fair atau adil," ujar Bamsoet.