rtp airbet88

bento123 rtp - Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal

2024-10-06 22:26:50

bento123 rtp,claim bonus yolo4d,bento123 rtp
JPNN.com » Nasional » Hukum » Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal

Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal

Selasa, 20 Agustus 2024 – 12:20 WIB Pemerintah Diminta Lebih Aktif Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol IlegalFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAdovkat Muhammad Iqbal Ramadhani. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin tinggi. Pinjaman melalui peer-to-peer lending (P2P) tercatat jumlahnya sudah menembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

Advokat sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan Muhammad Iqbal Ramadhani mengatakan hingga saat ini, banyak warga yang masih memanfaatkan pinjaman online ilegal dengan berbagai kemudahan syarat untuk mendapatakan pinjaman uang dengan cara instan.

Namun di balik itu semua, masyarakat seakan lupa akan bunga yang tinggi yang diterapkan para penyedia jasa pinjaman online sehingga banyak yang berakhir dengan kejadian-kejadian tragis antara debitur.

Baca Juga:
  • Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal

Dia menyebut pemerintah perlu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta menerapkan regulasi dan pengawasan yang ketat terkait dengan syarat-syarat debitur yang ingin melakukan pinjaman online.

Menurutnya, dengan adanya dampak perekonomian yang lesu dan belum stabil serta daya beli masyarakat yang cendrung menurun, seringkali timbul permasalahan antara kreditur dan debitur terkait pembayaran cicilan yang terkadang terlambat atau gagal bayar.

Sehingga dalam penagihan ke debitur pihak kreditur menggunakan pihak ke tiga atau debt collector, yang terkadang berujung tindakan arogansi dan pemaksaan serta intimidasi yang berakibat timbulnya keributan bahkan terjadi tindak pidana.

Baca Juga:
  • Survei Asatu: Masalah Judi Online Berhubungan Erat dengan Pinjol

"Saya rasa dengan maraknya keributan yang terjadi antara debitur dengan debt collector, maka di sini pemerintah penting untuk terus aktif memberikan edukasi yang masif kepada masyarakat terkait jerat tipu daya pinjol ilegal" ujarnya dalam siaran pers, Selasa (20/8).

Iqbal menambahkan berdasar peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen, bahwa debt collector dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan, mempermalukan serta memberikan tekanan fisik maupun verbal.