rtp airbet88

erek 54 - Payah, PM Inggris Tak Berani Balas Hinaan Trump

2024-10-08 20:00:52

erek 54,erek" 35,erek 54
JPNN.com » Internasional » Eropa » Payah, PM Inggris Tak Berani Balas Hinaan Trump

Payah, PM Inggris Tak Berani Balas Hinaan Trump

Rabu, 07 Februari 2018 – 22:37 WIB Payah, PM Inggris Tak Berani Balas Hinaan TrumpFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPM Inggris Theresa May saat mengumumkan permintaan pemilu dini, di Downing Street 10, London. Selasa (18/4). Foto: AFP

jpnn.com, LONDON - Perdana Menteri (PM) Inggris Theresa May tak mau ambil pusing menanggapi sindiran presiden Amerika Serikat Donald Trump soal National Health System (NHS).

Saat berbincang dengan Trump pada Selasa (5/2), Theresa May mengaku hanya membahas undang-undang baru AS yang mengizinkan pihak berwenang Amerika untuk mengakses data dari luar negeri untuk menangani kejahatan dan terorisme.

Dikutip dari Independent, Rabu (7/2), Theresa May tidak melakukan serangan balik atas hinaan Trump pada Inggris yang dicuitkan di akun twitternya pada Senin (5/2).

Baca Juga:
  • Ngambek, Trump Sebut Politikus Demokrat Pengkhianat

Saat itu Trump membuat status yang mengejek sistem kesehatan Inggris NHS. Trump membuat ciutan itu untuk menyerang partai Demokrat yang menyarankan untuk membuat sistem kesehatan dengan gaya Inggris di Amerika.

Beberapa jam kemudian, status Trump dibalas oleh Penasihat Kesehatan dan Perawatan Kesehatan Inggris Jeremy Hunt yang menegaskan klaim yang dilakukan Trump adalah salah.

Beberapa pihak pun kecewa dengan Theresa May yang tidak menanggapi Trump mengenai sistem kesehatan Inggris NHS dalam sambungan telepon tersebut.

Baca Juga:
  • AS Bakal Jadi Negara Medioker tanpa Imigran

Theresa May menegaskan bahwa lebih penting membicarakan undang-undang data baru, yang akan memungkinkan polisi Inggris mengakses informasi di seberang Atlantik.

Tindakan tersebut mencakup bagaimana AS dapat mengakses data yang tersimpan di negara lain, bila diperlukan untuk mengadili kejahatan serius atau untuk yang terindikasi terorisme.