rtp airbet88

pengayam ayaman lontar bali - Kabar Gembira untuk Guru PNS & PPPK, Silakan Cek Saldo ya

2024-10-06 20:02:42

pengayam ayaman lontar bali,gengtoto togel login,pengayam ayaman lontar bali
JPNN.com » Daerah » Bengkulu » Kabar Gembira untuk Guru PNS & PPPK, Silakan Cek Saldo ya

Kabar Gembira untuk Guru PNS & PPPK, Silakan Cek Saldo ya

Senin, 05 Agustus 2024 – 07:37 WIB Kabar Gembira untuk Guru PNS & PPPK, Silakan Cek Saldo yaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi tunjangan profesi guru atau TPG. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG - Sebanyak 1.081 guru di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berasal dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Noprianto mengatakan, ribuan guru yang menerima TPG berstatus PNS dan PPPK.

"Guru yang menerima TPG ini adalah guru berstatus ASN (PNS, red ) dan PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik mulai dari guru TK, SD hingga SMP," kata Noprianto saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (4/8).

Baca Juga:
  • Banyak Guru Pensiun, Pendaftaran PPPK 2024 Belum Jelas, Heran deh

Dia menjelaskan, tunjangan profesi guru tersebut totalnya sebesar Rp14,8 miliar dan saat ini dalam proses pencairan, yang akan disalurkan melalui rekening Bank Bengkulu atas nama masing-masing.

Tunjangan untuk guru ini, kata dia, selain diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dalam bentuk TPG, juga diberikan kepada guru berstatus ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik yang dinamakan tambahan penghasilan atau tamsil.

Jumlah guru yang menerima tamsil ini sebanyak 177 orang, dengan total anggaran yang akan disalurkan sebesar Rp132,75 juta.

Baca Juga:
  • Pendaftaran PPPK 2024 Masih Gelap, 2023 Ada 1 PermenPANRB & 5 Kepmen

"Saat ini proses penginputan SIPD sudah selesai dan tinggal SPJ untuk pencairan anggarannya. Insya Allah dalam beberapa hari ini sudah bisa masuk ke rekening bank masing-masing penerima," ujarnya.

Dijelaskan, syarat untuk mendapatkan TPG ini antara lain seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik, kemudian jumlah jam mengajarnya tercukupi yakni 24 jam tatap muka di kelas dalam sepekan.