rtp airbet88

apriltoto login - Ikut Seleksi Capim KPK, Dr. Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi 80 Persen

2024-10-07 01:41:51

apriltoto login,obat kuat murah di alfamart,apriltoto login
JPNN.com » Nasional » Hukum » Ikut Seleksi Capim KPK, Dr. Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi 80 Persen

Ikut Seleksi Capim KPK, Dr. Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi 80 Persen

Selasa, 23 Juli 2024 – 19:09 WIB Ikut Seleksi Capim KPK, Dr. Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi 80 PersenFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDr. Ibrahim Qamarius, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Daerah Istimewa Aceh. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dr. Ibrahim Qamarius, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe menjadi salah satu pendaftar Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Dia termasuk dari 318 orang yang mendaftar seleksi tersebut.

Ibrahim dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang. 

Baca Juga:
  • KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2011.

Dr. Ibrahim Qamarius mengatakan dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada seleksi Calon Pimpinan KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya. 

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Petinggi Perusahaan Tambang

Bila terpilih sebagai salah seorang pimpinan KPK, Dr Ibrahim Qamarius berupaya meningkatkan upaya pencegahan yang proporsional dengan penindakan dan bidang lainnya.

"Saya akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud, kita akan melakukan koordinasi dengan pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Melalui pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen. Bebarapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai, sudah berhasil memberantas korupsi dengan cukup signifikan," kata Dr. Ibrahim Qamarius.