rtp airbet88

bigbos 4d - Putusan MK jadi Angin Segar di Tengah Menguatnya Politik Kartel

2024-10-06 21:33:47

bigbos 4d,erek erek sgp,bigbos 4d
Putusan MK jadi 'Angin Segar' di Tengah Menguatnya Politik Kartel
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta(ANTARA/Fath Putra Mulya)

TAFSIR baru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang dibacakan H-7 sebelum pendaftaran bakal pasangan calon diprediksi bakal mengubah konstelasi politik.

Putusan atas uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dinilai menjadi simbol menghidupkan kembali demokrasi dalam Pilkada 2024.

Ketua The Constitutional Democracy Initiavite (Consid) Kholil Pasaribu mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 perlu disambut gembira dan layak diapresiasi. Ia mengatakan, putusan tersebut dibacakan MK di tengah menguatnya politik kartel dalam pencalonan kepala daerah yang berpotensi memunculkan calon tunggal lawan kotak kosong.

Baca juga : Khofifah: Mungkin ada Perubahan Peta Politik Setelah Putusan MK

"Rakyat yang akhir-akhir ini jengah dengan perilaku elite-elite parpol dan nyaris kehilangan kepercayaan pada proses demokratisasi, kembali mendapatkan ruang segar," katanya kepada Media Indonesia, hari ini.

Dengan adanya putusan itu, Kholil berharap para elite partai kembali ke jati diri mereka dalam mengambil keputusan, termasuk menjadikan suara rakyat sebagai basis pertimbangan. Menurutnya, politik dagang sapi dalam pencalonan kepala daerah semestinya tidak lagi dilakukan setelah MK mengeluarkan tafsir baru terkait ambang batas pencalonan.

"Sebab, parpol atau gabungan parpol sudah mendapat keleluasaan dalam mengajukan kader-kader terbaiknya menjadi calon kepala daerah," tandas Kholil.

Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, hari ini.(Ant/P-2)