rtp airbet88

slot demo 5 lions - Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar

2024-10-06 22:17:50

slot demo 5 lions,verona4d,slot demo 5 lions
JPNN.com » Daerah » Sumsel » Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar

Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar

Rabu, 24 Juli 2024 – 19:30 WIB Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 MiliarFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSubdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG- Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster yang dibawa dua tersangka, HA (29) dan D (30).

Kedua tersangka ditangkap saat tengah berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumsel, 21 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyelundupan lobster ke luar negeri.

Baca Juga:
  • Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, 2 Kurir Diamankan

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

Lalu, petugas yang saat itu berada di lokasi mencurigai dua kendaraan minibus Suzuki APV bernomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU.

Petugas kemudian menggeledah dua mobil tersebut dan menemukan delapan box styrofoam di masing-masing kendaraan berisi 192 kantong.

Baca Juga:
  • Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang, Ketua KUD Melapor ke Polda Sumsel

"Setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar," kata Bayu saat gelar konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Rabu (24/7).

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel.