rtp airbet88

erek2 42 - Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

2024-10-06 14:18:01

erek2 42,final hk sabtu,erek2 42
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Kamis, 02 Mei 2024 – 09:17 WIB Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda TerhindarFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBea Cukai telah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dengan skema itu, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
  • Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan sebagai konsekuensi pemberlakuan self-assessment, importir dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

"Jika lalai dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda," ujarnya.

Baca Juga:
  • Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini

Denda yang merupakan tagihan negara tersebut merupakan tangung jawab importir/penerima barang.

Sebab, dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan, mulai dari pengajuan dokumen sampai dengan pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang dan bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).