rtp airbet88

fnobet - Usut Kasus TPPU, KPK Periksa Keluarga eks Pejabat Bea Cukai Ini

2024-10-06 23:23:52

fnobet,togelers hk,fnobet
JPNN.com » Nasional » Hukum » Usut Kasus TPPU, KPK Periksa Keluarga eks Pejabat Bea Cukai Ini

Usut Kasus TPPU, KPK Periksa Keluarga eks Pejabat Bea Cukai Ini

Kamis, 11 Juli 2024 – 10:55 WIB Usut Kasus TPPU, KPK Periksa Keluarga eks Pejabat Bea Cukai IniFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa keluarga mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP), terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik menggali keterangan terkait proses jual beli tanah kepada AP dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/7).

Tessa menerangkan ada tujuh saksi yang diperiksa yakni mertua Andhi Pramono, Kamariah, dan enam pihak swasta bernama David, Harijati, Boi Hwee, Lie Soi Tie, Tamrin dan Tan Tjong Hue.

Baca Juga:
  • Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut menerangkan seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (10/7).

Meski demikian, Tessa belum menerangkan soal nominal transaksi maupun lokasi tanah tersebut.

Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Mobil Mustang hingga Rumah Andhi Pramono

Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.