maxim88 - Begini Cara Sentra Gakkumdu Bawaslu Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada
2024-10-09 14:20:51
Begini Cara Sentra Gakkumdu Bawaslu Menyelesaikan Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada
Senin, 19 Agustus 2024 – 12:53 WIB Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh Sentra Gakkumdu. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslujpnn.com, JAKARTA - Dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sentra Gakkumdu diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:- Resmikan Kantor Bawaslu Tangsel, Rahmat Bagja: Jadikan Semangat Baru Awasi Pilkada 2024
Bawaslu memberikan panduan mengenai proses penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, mengingat helatan ini juga berlangsungnya di tahun 2024.
Bawaslu memaparkan 9 langkah penyelesaian dugaan pelanggaran pidana pilkada, yang dikutip pada Senin (19/8).
Tahapan pertama, Sentra Gakkumdu bakal menerima laporan masuk.
Baca Juga:- Anggota Bawaslu Ingatkan Panwascam dan PKD Harus Sigap Mengidentifikasi Pelanggaran
Nantinya, aparat kepolisian yang bertugas di Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk, baik ke Bawaslu provinsi ataupun kabupaten/kota.
Tahap kedua, penyidik Polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu dapat menggeledah, menyita, dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat.