rtp airbet88

bandar 36 - Finalisasi Raperda RTRW, Pemprov Sumsel Gelar Rapat Forum Penataan Ruang

2024-10-06 18:22:56

bandar 36,angka kode alam burung merpati,bandar 36
JPNN.com » Ekonomi » Makro » Finalisasi Raperda RTRW, Pemprov Sumsel Gelar Rapat Forum Penataan Ruang

Finalisasi Raperda RTRW, Pemprov Sumsel Gelar Rapat Forum Penataan Ruang

Jumat, 16 Februari 2024 – 10:29 WIB Finalisasi Raperda RTRW, Pemprov Sumsel Gelar Rapat Forum Penataan RuangFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Sumsel) secara resmi membuka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Foto: dok Sumsel

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Sumsel) secara resmi membuka Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Selatan. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Atyasa, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/2/2024).

Supriono mengatakan Rapat Forum Penataan Ruang bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap substansi Raperda RTRW Provinsi jika masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyempurnaan.

Baca Juga:
  • Tim Dokkes Polda Sumsel Berkeliling Beri Pelayanan Kesehatan ke Petugas di TPS

Selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel.

Menurutnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Sumsel.

Selain itu, RTRW memberikan arahan pembangunan bersifat spasial dan berimplikasi pada ruangan.

Baca Juga:
  • Cek TPS, Kapolda Irjen Albertus Rachmad Pastikan Sumsel Siap Laksanakan Pemilu

Di sisi lain, rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara a-spasial, yaitu pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW.

Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 11 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2036.