rtp airbet88

duta slot138 - Temuan Bawaslu, Masih Ada Pemilih Belum Tercatat

2024-10-06 16:11:48

duta slot138,pukulan dalam bola voli,duta slot138
JPNN.com » Politik » Pilkada » Temuan Bawaslu, Masih Ada Pemilih Belum Tercatat

Temuan Bawaslu, Masih Ada Pemilih Belum Tercatat

Selasa, 09 Juli 2024 – 20:57 WIB Temuan Bawaslu, Masih Ada Pemilih Belum TercatatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAnggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani saat melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih di Kabupaten Bangli, Bali, Selasa (9/7/2024). ANTARA/HO-Bawaslu Bali.

jpnn.com - DENPASAR - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Bali 2024 dinilai belum sempurna.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan masih ada pemilih yang belum tercatat pada proses coklit yang dilakukan petugas di lapangan.

Hal tersebut diketahui saat dilakukan patroli pengawasan kawal hak pilih. Bawaslu menemukan ada pemilih disabilitas di Kabupaten Bangli yang belum tercatat.

Baca Juga:
  • Partisipasi Pemilih Tinggi, Legitimasi Hasil Pilkada Makin Kuat

"Hak pilih merupakan elemen vital dalam berdemokrasi. Melalui patroli ini Bawaslu berkomitmen agar dalam pemilihan serentak nanti seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya," ujar anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani di Denpasar, Selasa (9/7).

Ariyani menyampaikan patroli kawal hak pilih dilakukan dengan mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya.

Kelompok rentan tersebut meliputi pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta masyarakat yang telah meninggal dunia, tetapi masih masuk dalam daftar pemilih.

Baca Juga:
  • KPU Tak Layak Gelar Pilkada 2024? Wapres: Yang Kurang Dibetulkan

Patroli itu, lanjut Ariyani, juga sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Kemudian, juga sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.